Ketegangan
geopolitik di Timur Tengah semakin mengeras, seperti bara yang dipaksa menyala
oleh tiupan angin konflik. Iran, yang merasa terdesak oleh tekanan Amerika
Serikat dan serangan Israel, mengancam menutup Selat Hormuz (jalur sempit yang
menyalurkan hampir 20% minyak dunia). Bagi sebagian pihak, langkah ini dianggap
merugikan karena mengguncang ekonomi global. Namun, jika kita menimbang dari
sudut pandang kedaulatan dan prinsip pertahanan, penutupan itu bisa dimaknai
sebagai tindakan yang sah, bahkan perlu.
Selat
Hormuz bukan sekadar jalur perdaganganbiasa, ia adalah simbol ketergantungan
dunia pada energi yang keluar dari kawasan Teluk. Setiap hari, jutaan barel
minyak dan LNG mengalir melewati jalur ini, menghidupi mesin industri dari
Eropa hingga Cina, dari Antartika hingga Jakarta. Dunia bergantung, tetapi
ketergantungan itu seringkali dibangun di atas ketidakadilan: negara-negara
besar seperti Amerika menekan, mengintervensi, bahkan menyerang, sementara Iran
dituntut untuk tetap membuka pintu tanpa syarat.
Dalam
kaidah fiqh, kita mengenal prinsip “لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ”tidak boleh
menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. Namun, prinsip ini
tidak berarti seorang bangsa harus rela dizalimi tanpa membela diri. Jika
penutupan Selat Hormuz dilakukan sebagai langkah defensif, maka ia bukan
tindakan merugikan, melainkan strategi mempertahankan kedaulatan. Sama halnya
dengan seorang pemilik rumah yang menutup pintu ketika ada perampok yang hendak
masuk, ia tidak sedang menzalimi tetangga, melainkan menjaga keselamatan
dirinya.
Iran
melihat Selat Hormuz sebagai kartu AS, senjata terakhir yang bisa menekan
lawan. Dunia mungkin menilai itu sebagai ancaman, tetapi dari perspektif Iran,
penutupan adalah bentuk perlawanan terhadap dominasi Amerika. Dalam fiqh
siyasah, mempertahankan wilayah dan martabat bangsa adalah kewajiban. Jika
jalur vital itu menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan agresi, maka
menutupnya adalah bagian dari jihad defensif.
Coba
bayangkan: sebuah bangsa yang terus ditekan, diserang, dan diisolasi. Apakah ia
harus tetap membuka jalur yang menghidupi musuhnya? Apakah ia wajib membiarkan
minyaknya mengalir, sementara darah rakyatnya ditumpahkan?. Menutup Selat
Hormuz dalam konteks ini bukanlah kezaliman, melainkan pernyataan tegas: “Kami
berhak menentukan nasib kami sendiri.”
Fiqh
memberi kita kerangka berpikir: setiap tindakan harus ditimbang antara maslahat
dan mafsadat. Memang benar, penutupan Selat Hormuz akan menimbulkan mafsadat
global, lonjakan harga minyak, inflasi, ketidakpastian pasar. Namun, maslahat
bagi Iran bisa jauh lebih besar: menghentikan agresi, menjaga kedaulatan dan
darah-darah rakyatnya, dan menunjukkan bahwa mereka bukan bangsa yang bisa
ditekan tanpa perlawanan.
Seorang
analis energi Timur Tengah pernah berkata, “Jika Hormuz ditutup, dunia akan
merasakan dampaknya dalam hitungan jam, bukan hari.” Kalimat itu bisa dibaca
sebagai ancaman, tetapi juga sebagai peringatan "jangan memaksa sebuah
bangsa hingga titik di mana satu gerakan kecil bisa mengguncang dunia.
Penutupan Selat Hormuz adalah pesan politik yang keras, bahwa kedaulatan tidak
bisa ditawar dengan dolar atau barel minyak."
Pada
akhirnya, penutupan Selat Hormuz adalah cermin dari dilema dan moral global.
Dunia menuntut Iran untuk tetap membuka jalur demi kepentingan bersama, tetapi
dunia juga menutup mata terhadap tekanan dan serangan yang dialami Iran.
keadilan tidak boleh parsial. Jika dunia ingin menuntut keterbukaan, maka dunia
juga harus menuntut penghentian agresi. Jika tidak, maka penutupan Selat Hormuz
bisa dibenarkan sebagai langkah mempertahankan diri, sebuah tindakan yang
mungkin pahit, tetapi sah secara moral dan syariat.
Maka,
pertanyaan yang tersisa bukan sekadar apakah penutupan itu zalim atau tidak,
melainkan apakah dunia bersedia berlaku adil.
Komentar
Posting Komentar