Langsung ke konten utama

Jabatan imam shalat dalam kitab Ahkamus Shultoniah Al-Mawardi

Pembagian Imam dalam Shalat

Imam dalam shalat terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Imam shalat lima waktu.
  2. Imam shalat Jumat.
  3. Imam shalat nadb.

Imam Shalat Lima Waktu

Untuk shalat lima waktu, pengangkatan imam shalatnya bergantung pada status masjidnya.

  1. Masjid Sulthon adalah masjid jami’ (yang didirikan shalat jumat) yang punya banyak jammah, atau masjid simbol (kek istiklal indo) atau tempat ibadah yang dipelihara langsung oleh penguasa.
    • Imamnya harus ditunjuk oleh Sultan.
    • Tidak boleh ada orang lain yang maju menjadi imam tanpa mandat Sultan. Jika sudah ada satu orang yang ditunjuk maka ialah yang lebih utama, meskipun ada lebih alim atau lebih utama, hal ini untuk menjaga kewenangan Sultan agar rakyat tidak melangkahi haknya.

v  Pengangkatan imam salat adalah perkara yang utama bukan kewajiban, bukan perkara wajib kayak mengangkat hakim. Berdasarkan dua alasan yaitu:

·       Jika kaum muslimin telah menyetujui seseorang menjadi imam, terus mereka jamaah, maka sah jamaahnya.

·       Hukum jamaah di dalam salat rawatib hukumnya sunah, bukan fardu menurut mayoritas ahli fikih, berbeda dengan imam abu Daut yang berpendapat wajib.

o   Jika berjamaah di rawatib itu hanya sunah muakkad dan khalifah telah mengangkat imam. Maka orang lain tak boleh jadi imam selagi yang ditunjjuk hadiri.

o   Namun kalok gak hadir dan ia menujjuk orang lain, maka yang ditunjuk itu yang lebih berhak.

§  Dan ketika ia tak menunjuk orang, maka siapapun boleh jadi imam berdasarkan izin dari imam yang ditunjuk kalok kondisinya memungkinkan.

§  Jika gak memungkinkan maka jamaaahnya yang menunjuk, agar salat jamaah gak pot.

v  Jika watu salat berikutnya sudah tiba sementara imam yang resmi tak hadir, maka ada khilaf:

·       Yang berhak menjadi imam salat itu (pas ditunjuk oleh imam) dan sesudahnya adalah orang yang sama, hingga si imam resmi hadir.

·       Perlu menunjuk orang lain menjadi imam, agar tidak dianggap seperti pengangkatan resmi dari khalifah.

Namun menurut Al Mawardi kasus di atas itu hukumnya ditafsil.

·       Jika jamaah yang kedua dihadiri oleh jamaah yang sama, maka yang lebih berhak jadi imam adalah yang ditunjuk jadi imam pada salat yang pertama

·       Namun jika beda jamaahnya, maka perlu menunjuk imam baru.

v  Jika imam resmi sudah melakukan shalat jamaah, lalu ada sekelompok orang yang gak ikut jamaah, maka mereka tak boleh mendirikin jamaah baru, akan tetapi mereka harus shalat sendiri-sendiri.

v  Jika khalifah mengangkat dua imam untuk masjid negara

·     Dan mengkhususkan salah satunya untuk mengimami shalat-shalat tertentu. Maka pengangkatan itu diperbolehkan. Lalu pereka mengimami shalat sesuai dengan yang sudah ditentukan.

·     Jika khalifah mengangkat dua imam dan gak ada yang dikhususkan, maka pengangkatannya tidak diperbolehkan. Maka bagi khalifah harus mengkhususkan mereka pada hari-hari tertentu. ( ex: siA senin-kamis, siB jumat-ahad.)

Nb. Jika masih belum dikhususkan maka mereka sama-sama utama untuk mengimami, dan bagi yang lebih dahulu lebih utama jadi imam dan bagi yang lain gak boleh mendirikan lagi, karna dalam masjid negara tidak boleh ada dua jamaah dalam satu waktu.

Ulma berbeda pendapat mengenai istilah “dahulu”.

§  Yang lebih dahulu datang.

§  Yang lebih dahulu diangkat.

Dan jika dua orang yang diangkat itu sama-sama hadir, maka salah satunya dari keduanya tak boleh mendahului kecuali sudah sepakat. Namun ketika tak sepakat maka ada dua cara penyelesaian yaitu: diundi atau diserahkan pada jamaah untuk memilih.

Salah satu wewenang imam masjid resmi adalah mengangkat muazzin, dan juga mengatur muazzin dalam masalah jadwal salat dan azan.

Ex: jika imamnya bermazhab syafii maka harus menyegerakan salat diawal waktu, mengulang azan duakali dan iqamah satu kali. Sedangkan jika ia bermazhab hanafi maka harus menunda salat hingga akhir waktu kecuali salat magrib, tak mengulang azan dan mengulang iqamah sebanyak dua kali.

Imam salat juga boleh melaksanakan hukum -hukum salat sesuai dengan ijtihadnya.

Ex: jika ia bermazhab syafii maka boleh mengucap basmalah dengan keras, juga membaca kunnut. Namun ketika bermazhab Hanafi maka tidak boleh baca basmalah dengan keras dan tak boleh membaca kunut subuh.

Syarat-syarat imam masjid negara

1.      Laki-laki

2.      Adil

3.      Pandai membaca alquran

4.      Fakih

5.      Ucapannya fasih atau tidak gagap.

Jika ia masih kecil, berstatus budak atau fasik maka pengangkatannya sah namun ia tak bisa menjalankan kewenangannya.

Jika ada ahli fikih tapi gak qori` dan qori` tapi gak ahli fikih maka yang lebih utama adalah orang yang ahlifikih dengan syarat ia harus mengerti bacaan surat fatiha.

  1. Masjid umum: adalah masjid yang dibangun oleh muslimin dipinggir jalan raya dan jalan perkampungan mereka.
    • Imam yang berhak adalah yang dipilih secara musyawarah oleh jamaah.

Jika jamaah masjid berbeda pendapat dalam pemilihan imam salatnya, maka yang diambil adalah, antara lain:

·       yang memiliki suara terbanyak,

·        jika sama maka khalifah yang harus memilih di antara mereka dengan mempertimbangkan: tua, qari`, fikih.

Jika ada seseorang membangun masjid tidak secara otomatis membuatnya lebih layak menjadi imam. Jika ada sekelompok singgah dirumah seseorang untuk melakukan salat, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah pemilik rumah.

 Jika dalam kelompok tersebut ada seorang khalifah maka ada dua pendapat yaitu:

·       Khalifah lebih berhak jadi imam, karna khalifah punya otoritas yang lebih kuat daripada pemilik rumah.

·       Pemilik rumah, karna ia lebih punya kuasa di rumah itu.

Imam salat jumat

Terjadi perselisahan dalam pengangkatan imam salat jumat.

·       Menurut abu hanifah: wajib mengangkat imam dan salatnya bisa sah dengan syarat dihadiri oleh khalifah.

·       Menurut Syafii: sunnah mengangkat imam. Dan gak ada syarat hadirnya khalifah

Salat jumat boleh didirikan ditempatnya mustautin, baik dikota atau kampung. Namun menurut hanifah hanya didirikan di area perkotaan (daerah yang  menjadi tempat dilaksanakan hudud dan hakim memutuskan)

Ketika ada satu kota yang masjidnya mampu menampung seluruh penduduknya, maka boleh dilaksanakan disana salat jumatnya.

Dan jika suatu kota yang bangunannya menyatu sementara masjidnya tak bisa menampung seluruh warga maka masih terjadi ikhtilaf di kalangan syafii tentang kebolehan jumat didirikan di dua tempat, sebagian bilang boleh, karna itu termasuk darurat dan sebagian yang lain tidak memperbolehkannya lantaran masih ada jalan yang bisa difungsikan.

Jika salat Jumat didirikan di dua tempat dalam satu kota maka ada perbedaan pendapat, antara lain:

·       Yang lebih dahulu dilaksanakan salat jumat.

·       Yang dihadiri pemimpin.

Orang yang diberi legalitas mengimama salat jumat tak memiliki legalitas untuk mengingami salat maktubah. Dan apakah orang yang memiliki legalitas mengimami salat maktubah juga memiliki legalitas mengimami untuk salat jumat?, maka masih terjadi ikhtilaf.

orang yang ditunjuk sebagai imam Jumat tidak otomatis berhak menjadi imam salat lima waktu.

  • Ada perbedaan pendapat tentang imam salat lima waktu:
  • Pendapat pertama: Ia tidak berhak menjadi imam Jumat, karena Jumat dianggap ibadah tersendiri, bukan kelanjutan Zuhur.
  • Pendapat kedua: Ia boleh menjadi imam Jumat, karena Jumat dianggap sebagai Zuhur yang dipendekkan.

o        Jika imam berpendapat salat Jumat tidak sah kecuali dengan 40 orang, sementara makmum yang jumlahnya kurang dari 40 berpendapat sah, maka imam tidak boleh menjadi imam mereka. imam harus menunjuk salah satu dari mereka untuk memimpin.

o        Jika imam berpendapat sah dengan kurang dari 40 orang, tetapi makmum tidak meyakini sahnya, maka salat Jumat tidak wajib ditegakkan. makmum tidak menganggapnya sah, dan imam tidak menemukan jamaah yang sependapat dengannya.

o        Jika sultan memerintahkan agar imam tidak salat Jumat dengan kurang dari 40 orang, maka imam wajib mengikuti meskipun secara pribadi ia berpendapat sah dengan jumlah lebih sedikit. Karena otoritasnya dibatasi oleh aturan sultan.

o        Imam boleh menunjuk pengganti (istikhlaaf) untuk memimpin jika aturan sultan menghalanginya.

o        Jika sultan memerintahkan imam untuk salat Jumat dengan kurang dari 40 orang, sementara imam tidak meyakini sahnya:

1.   Batal: karena dari sisi keyakinan imam, syarat tidak terpenuhi.

2.   Sah: dengan syarat imam menunjuk orang lain dari kalangan mereka yang meyakini sahnya.

Shalat sunnah.

Salat yang dianjurkan jamaah ada lima, yaitu:

·       Salat id (Fir dan Aḍha).

·       Salat kusuf (matahari) dan khusuf (bulan).

·       Salat istisqaʾ (meminta hujan).

Nb: Imam yang ditunjuk untuk salat sunnah tidak otomatis berhak memimpin Jumat atau lima waktu, kecuali jika mandatnya mencakup semua.

  1. Shalat id:

·       Waktu: antara terbit matahari hingga zawal (tengah hari).

·       Disunnahkan: menyegerakan Aḍḥa, mengakhirkan Fir.

·       Takbir: dimulai sejak malam hari raya hingga masuk salat.

·       Khusus Aḍḥa: takbir setelah salat fardhu dari Zuhur hari Nahr hingga Subuh akhir hari Tasyriq.

Tata cara: salat dulu baru khutbah, (berbeda dengan Jumat).

    • Perbedaan jumlah takbir tambahan:

·       Syafiʿi: 7 di rakaat pertama (selain takbiratul ihram), 5 di rakaat kedua (selain takbir qiyam).

·       Malik: 6 di rakaat pertama, 5 di rakaat kedua.

·       Abu Hanifah: 3 di rakaat pertama, 4 di rakaat kedua.

Imam bebas memilih sesuai ijtihadnya, tidak terikat pada pendapat pengangkatnya.

  1. Salat Kusuf/Khusuf:

·       Menurut Syafiʿi: 2 rakaat, tiap rakaat ada 2 rukuk dan 2 qiyam, bacaan panjang (misalnya al-Baqarah, al Imran).

·       Setelah selesai ada khutbah.

·       Menurut Abu Hanifah: cukup 2 rakaat seperti salat biasa.

·       Menurut Malik: tidak ada salat khusus untuk gerhana bulan.

  1. Salat Istisqa`:
    • Dilakukan saat hujan terhenti dan dikhawatirkan kekeringan.
    • Imam disunnahkan berpuasa 3 hari sebelumnya, memperbaiki hubungan sosial (menghindari zalim, mendamaikan perselisihan).

Waktunya sama kayak salat id.

    • Jika hujan turun saat sedang salat, salat dilanjutkan lalu khutbah syukur. Jika hujan turun sebelum salat, cukup syukur tanpa khutbah. Bisa juga cukup dengan doa tanpa salat.

Riwayat dari Anas bin Malik: kisah seorang Arab Badui meminta hujan kepada Nabi , lalu Nabi berdoa di mimbar hingga hujan turun deras, kemudian beliau berdoa agar hujan dialihkan “sekitar kami, bukan menenggelamkan kami”.

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FILOSOFI KOPI, SEJARAH, BUDAYA, PROSES, DAN CITA RASA

    FILOSOFI KOPI, SEJARAH, BUDAYA, PROSES, DAN CITA RASA Farhan bashori hasan ABSTRAK Saat ini Kopi merupakan salah satu minuman yang sangat populer di dunia dan diminati oleh seluruh kalangan dan golongan. Namun dari sekian banyak orang yang mengkonsumsi kopi, hanya segelintir orang yang mampu memahami dan menyingkap Hikmah-himah yang terkandung dalam secangkir kopi yang ia minum. Artikel ini menggunakan metode kualitatif, dalam penelitian ini saya berusaha untuk menemukan sebuah makna sehingga mendapatkan sebuah pemahaman dan menemukan arti dari suatu fenomena dan kejadian yang ada. Teknik yang digunakan adalah literature review , yang mana dalam penelitian ini data yang digunakan studi kepustakaan. Dan dalam artikel ini saya akan mengulas sedetail-detailnya namun juga sesingkat-singkatnya, mulai dari sejarah di temukannya kopi, budaya minum kopi, proses penannaman hingga penyeduhan kopi dan cita rasa kopi, beserta hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya. Juga a...

“Membantu Dengan Cara Licik”

  “Membantu Dengan Cara Licik” Iya…. itu yang dilakukan kopi pada dirimu membantumu tetap terjaga dengan cara memanipulasi otak. Kok bisa…? , Gini ceritanya! . Jadi otak kita tuh punya zat yang namanya adenois , semacam zat yang selalu ngirim notif “hei waktunya gantuk nih!” semakin lama kamu terjaga dan beraktifitas adenois akan semakin menumpuk di otak mu,   bikin kamu makin lelah dan ngantuk. Nah, pas kamu minum kopi, kafein dalam kopi masuk kedalam otak dan nyamar jadi adenois lalu nempel di reseptornya tanpa memberi notif ngantuk dan malah bikin notif “tak a da kata lelah dalam kamus ku !”. Akibatnya otak jadi ketipu dan tetap siaga! Selain suka nyamar, kafein juga suka ngehasut otak biar   nge-boost dopamine ( hormon yang bikin mood naik dan bikin kamu makin semangat). Mangkanya banyak orang ngerasa makin semangat dan makin fokus setelah minum kopi. Jadi, klok kamu butuh dorongan ekstra buat belajar,kerja atau begadang, kopi bisa nih jadi sidekick palin...

SEBUAH RASA DI BALIK TEMBOK YANG TAK KASAT MATA

  SEBUAH RASA DI BALIK TEMBOK YANG TAK KASAT MATA Di sebuah pesantren yang terletak jauh dari keramaian kota, di tengah hamparan sawah yang hijau dan sunyi, hidup seorang santri muda bernama Zidan Fadlan Rabbah. Pesantren itu adalah tempat yang penuh dengan kedamaian, di mana se tiap sudutnya dihiasi dengan suara lantunan doa dan pembelajaran agama yang tiada henti nya . Di sana, aturan-aturan ketat diberlakukan, dan kehidupan santri dilandasi oleh ajaran yang luhur dan disiplin yang tinggi. Namun, di balik kesunyian dan ketatnya aturan, ada sebuah kisah yang tersembunyi, sebuah kisah tentang cinta yang terhalang oleh sekat-sekat yang tak kasat mata . Zidan adalah santri yang tekun belajar. Dari pagi hingga malam, ia hampir tak pernah berhenti menuntut ilmu. Pagi dimulai dengan shalat subuh berjamaah, dilanjutkan dengan pembelajaran kitab-kitab kuning yang kaya akan hikmah dan filsafa h . Siangnya diisi dengan berbagai diskusi ilmiah , sedangkan malamnya diwarnai dengan dzikir...