Pembagian Imam dalam Shalat
Imam dalam shalat terbagi menjadi tiga kategori:
- Imam
shalat lima waktu.
- Imam
shalat Jumat.
- Imam
shalat nadb.
Imam Shalat Lima Waktu
Untuk shalat lima waktu, pengangkatan
imam shalatnya bergantung pada status masjidnya.
- Masjid Sulthon adalah masjid jami’ (yang didirikan
shalat jumat) yang punya banyak jammah, atau masjid simbol (kek istiklal
indo) atau tempat ibadah yang dipelihara langsung oleh penguasa.
- Imamnya
harus ditunjuk oleh Sultan.
- Tidak
boleh ada orang lain yang maju menjadi imam tanpa mandat Sultan. Jika
sudah ada satu orang yang ditunjuk maka ialah yang lebih utama, meskipun
ada lebih alim atau lebih utama, hal ini untuk menjaga kewenangan Sultan
agar rakyat tidak melangkahi haknya.
v
Pengangkatan imam salat
adalah perkara yang utama bukan kewajiban, bukan perkara wajib kayak mengangkat
hakim. Berdasarkan dua alasan yaitu:
·
Jika kaum muslimin telah
menyetujui seseorang menjadi imam, terus mereka jamaah, maka sah jamaahnya.
·
Hukum jamaah di dalam salat
rawatib hukumnya sunah, bukan fardu menurut mayoritas ahli fikih, berbeda
dengan imam abu Daut yang berpendapat wajib.
o
Jika berjamaah di rawatib
itu hanya sunah muakkad dan khalifah telah mengangkat imam. Maka orang lain tak
boleh jadi imam selagi yang ditunjjuk hadiri.
o
Namun kalok gak hadir dan
ia menujjuk orang lain, maka yang ditunjuk itu yang lebih berhak.
§
Dan ketika ia tak menunjuk
orang, maka siapapun boleh jadi imam berdasarkan izin dari imam yang ditunjuk
kalok kondisinya memungkinkan.
§
Jika gak memungkinkan maka
jamaaahnya yang menunjuk, agar salat jamaah gak pot.
v
Jika watu salat berikutnya
sudah tiba sementara imam yang resmi tak hadir, maka ada khilaf:
·
Yang berhak menjadi imam
salat itu (pas ditunjuk oleh imam) dan sesudahnya adalah orang yang sama,
hingga si imam resmi hadir.
·
Perlu menunjuk orang lain
menjadi imam, agar tidak dianggap seperti pengangkatan resmi dari khalifah.
Namun menurut Al Mawardi kasus
di atas itu hukumnya ditafsil.
·
Jika jamaah yang kedua
dihadiri oleh jamaah yang sama, maka yang lebih berhak jadi imam adalah yang
ditunjuk jadi imam pada salat yang pertama
·
Namun jika beda jamaahnya,
maka perlu menunjuk imam baru.
v
Jika imam resmi sudah
melakukan shalat jamaah, lalu ada sekelompok orang yang gak ikut jamaah, maka
mereka tak boleh mendirikin jamaah baru, akan tetapi mereka harus shalat
sendiri-sendiri.
v
Jika khalifah mengangkat
dua imam untuk masjid negara
·
Dan mengkhususkan salah
satunya untuk mengimami shalat-shalat tertentu. Maka pengangkatan itu
diperbolehkan. Lalu pereka mengimami shalat sesuai dengan yang sudah
ditentukan.
·
Jika khalifah mengangkat
dua imam dan gak ada yang dikhususkan, maka pengangkatannya tidak
diperbolehkan. Maka bagi khalifah harus mengkhususkan mereka pada hari-hari
tertentu. ( ex: siA senin-kamis, siB jumat-ahad.)
Nb. Jika masih belum dikhususkan maka mereka sama-sama utama untuk
mengimami, dan bagi yang lebih dahulu lebih utama jadi imam dan bagi yang lain
gak boleh mendirikan lagi, karna dalam masjid negara tidak boleh ada dua jamaah
dalam satu waktu.
Ulma berbeda pendapat mengenai istilah “dahulu”.
§
Yang lebih dahulu datang.
§
Yang lebih dahulu diangkat.
Dan jika dua orang yang diangkat
itu sama-sama hadir, maka salah satunya dari keduanya tak boleh mendahului
kecuali sudah sepakat. Namun ketika tak sepakat maka ada dua cara penyelesaian
yaitu: diundi atau diserahkan pada jamaah untuk memilih.
Salah satu wewenang imam masjid
resmi adalah mengangkat muazzin, dan juga mengatur muazzin dalam masalah jadwal
salat dan azan.
Ex: jika imamnya bermazhab syafii maka harus menyegerakan
salat diawal waktu, mengulang azan duakali dan iqamah satu kali. Sedangkan jika
ia bermazhab hanafi maka harus menunda salat hingga akhir waktu kecuali salat
magrib, tak mengulang azan dan mengulang iqamah sebanyak dua kali.
Imam salat juga boleh melaksanakan hukum -hukum salat sesuai
dengan ijtihadnya.
Ex: jika ia bermazhab syafii maka boleh mengucap basmalah dengan
keras, juga membaca kunnut. Namun ketika bermazhab Hanafi maka tidak boleh baca
basmalah dengan keras dan tak boleh membaca kunut subuh.
Syarat-syarat imam masjid negara
1.
Laki-laki
2.
Adil
3.
Pandai membaca alquran
4.
Fakih
5.
Ucapannya fasih atau tidak
gagap.
Jika ia masih kecil, berstatus
budak atau fasik maka pengangkatannya sah namun ia tak bisa menjalankan
kewenangannya.
Jika ada ahli fikih tapi gak
qori` dan qori` tapi gak ahli fikih maka yang lebih utama adalah orang yang
ahlifikih dengan syarat ia harus mengerti bacaan surat fatiha.
- Masjid umum: adalah masjid yang dibangun oleh
muslimin dipinggir jalan raya dan jalan perkampungan mereka.
- Imam
yang berhak adalah yang dipilih secara musyawarah oleh jamaah.
Jika jamaah masjid berbeda
pendapat dalam pemilihan imam salatnya, maka yang diambil adalah, antara lain:
·
yang memiliki suara
terbanyak,
·
jika sama maka khalifah yang harus memilih di
antara mereka dengan mempertimbangkan: tua, qari`, fikih.
Jika ada seseorang membangun
masjid tidak secara otomatis membuatnya lebih layak menjadi imam. Jika ada
sekelompok singgah dirumah seseorang untuk melakukan salat, maka yang lebih
berhak menjadi imam adalah pemilik rumah.
Jika dalam kelompok
tersebut ada seorang khalifah maka ada dua pendapat yaitu:
·
Khalifah lebih berhak jadi
imam, karna khalifah punya otoritas yang lebih kuat daripada pemilik rumah.
·
Pemilik rumah, karna ia
lebih punya kuasa di rumah itu.
Imam salat jumat
Terjadi perselisahan dalam pengangkatan imam salat jumat.
·
Menurut abu hanifah: wajib
mengangkat imam dan salatnya bisa sah dengan syarat dihadiri oleh khalifah.
·
Menurut Syafii: sunnah
mengangkat imam. Dan gak ada syarat hadirnya khalifah
Salat jumat boleh didirikan ditempatnya
mustautin, baik dikota atau kampung. Namun menurut hanifah hanya didirikan di
area perkotaan (daerah yang menjadi
tempat dilaksanakan hudud dan hakim memutuskan)
Ketika ada satu kota yang
masjidnya mampu menampung seluruh penduduknya, maka boleh dilaksanakan disana
salat jumatnya.
Dan jika suatu kota yang
bangunannya menyatu sementara masjidnya tak bisa menampung seluruh warga maka
masih terjadi ikhtilaf di kalangan syafii tentang kebolehan jumat didirikan di
dua tempat, sebagian bilang boleh, karna itu termasuk darurat dan sebagian yang
lain tidak memperbolehkannya lantaran masih ada jalan yang bisa difungsikan.
Jika salat Jumat didirikan di dua
tempat dalam satu kota maka ada perbedaan pendapat, antara lain:
·
Yang lebih dahulu
dilaksanakan salat jumat.
·
Yang dihadiri pemimpin.
Orang yang diberi legalitas
mengimama salat jumat tak memiliki legalitas untuk mengingami salat maktubah.
Dan apakah orang yang memiliki legalitas mengimami salat maktubah juga memiliki
legalitas mengimami untuk salat jumat?, maka masih terjadi ikhtilaf.
orang yang ditunjuk sebagai imam
Jumat tidak otomatis berhak menjadi imam salat lima waktu.
- Ada
perbedaan pendapat tentang imam salat lima waktu:
- Pendapat
pertama: Ia tidak berhak menjadi imam Jumat, karena Jumat dianggap ibadah
tersendiri, bukan kelanjutan Zuhur.
- Pendapat
kedua: Ia boleh menjadi imam Jumat, karena Jumat dianggap sebagai Zuhur
yang dipendekkan.
o
Jika imam berpendapat salat
Jumat tidak sah kecuali dengan 40 orang, sementara makmum yang jumlahnya kurang
dari 40 berpendapat sah, maka imam tidak boleh menjadi imam mereka. imam harus
menunjuk salah satu dari mereka untuk memimpin.
o
Jika imam berpendapat sah
dengan kurang dari 40 orang, tetapi makmum tidak meyakini sahnya, maka salat
Jumat tidak wajib ditegakkan. makmum tidak menganggapnya sah, dan imam tidak
menemukan jamaah yang sependapat dengannya.
o
Jika sultan memerintahkan
agar imam tidak salat Jumat dengan kurang dari 40 orang, maka imam wajib
mengikuti meskipun secara pribadi ia berpendapat sah dengan jumlah lebih
sedikit. Karena otoritasnya dibatasi oleh aturan sultan.
o
Imam boleh menunjuk
pengganti (istikhlaaf) untuk memimpin jika aturan sultan menghalanginya.
o
Jika sultan memerintahkan
imam untuk salat Jumat dengan kurang dari 40 orang, sementara imam tidak
meyakini sahnya:
1.
Batal: karena dari sisi
keyakinan imam, syarat tidak terpenuhi.
2.
Sah: dengan syarat imam
menunjuk orang lain dari kalangan mereka yang meyakini sahnya.
Shalat sunnah.
Salat yang dianjurkan jamaah ada lima, yaitu:
·
Salat id (Fiṭr dan Aḍha).
·
Salat kusuf (matahari) dan
khusuf (bulan).
·
Salat istisqaʾ (meminta hujan).
Nb: Imam yang ditunjuk untuk salat sunnah tidak otomatis
berhak memimpin Jumat atau lima waktu, kecuali jika mandatnya mencakup semua.
- Shalat
id:
·
Waktu: antara terbit
matahari hingga zawal (tengah hari).
·
Disunnahkan: menyegerakan Aḍḥa, mengakhirkan Fiṭr.
·
Takbir: dimulai sejak malam
hari raya hingga masuk salat.
·
Khusus Aḍḥa: takbir setelah salat
fardhu dari Zuhur hari Nahr hingga Subuh akhir hari Tasyriq.
Tata cara: salat dulu baru
khutbah, (berbeda dengan Jumat).
- Perbedaan
jumlah takbir tambahan:
·
Syafiʿi: 7 di rakaat pertama (selain
takbiratul ihram), 5 di rakaat kedua (selain takbir qiyam).
·
Malik: 6 di rakaat pertama,
5 di rakaat kedua.
·
Abu Hanifah: 3 di rakaat
pertama, 4 di rakaat kedua.
Imam bebas memilih sesuai
ijtihadnya, tidak terikat pada pendapat pengangkatnya.
- Salat
Kusuf/Khusuf:
·
Menurut Syafiʿi: 2 rakaat, tiap rakaat ada 2
rukuk dan 2 qiyam, bacaan panjang (misalnya
al-Baqarah, al Imran).
·
Setelah selesai ada
khutbah.
·
Menurut Abu Hanifah: cukup
2 rakaat seperti salat biasa.
·
Menurut Malik: tidak ada
salat khusus untuk gerhana bulan.
- Salat
Istisqa`:
- Dilakukan saat hujan
terhenti dan dikhawatirkan kekeringan.
- Imam disunnahkan
berpuasa 3 hari sebelumnya, memperbaiki hubungan sosial (menghindari
zalim, mendamaikan perselisihan).
Waktunya sama kayak salat id.
- Jika hujan turun saat
sedang salat, salat dilanjutkan lalu khutbah syukur. Jika hujan turun
sebelum salat, cukup syukur tanpa khutbah. Bisa juga cukup dengan doa
tanpa salat.
Riwayat dari
Anas bin Malik: kisah seorang Arab Badui meminta hujan kepada Nabi , lalu Nabi
berdoa di mimbar hingga hujan turun deras, kemudian beliau berdoa agar hujan
dialihkan “sekitar kami, bukan menenggelamkan kami”.
Komentar
Posting Komentar