By:Farhan bashori hasan Pendahuluan Layaknya kapal yang pasti bertemu dengan badai, bagaikan penghujan yang pasti menjumpai kemarau, begitu pula pernikahan pasti ada kata tak sepakat ditengah-tengah keharmonisan, pertengkaran bahkan cerai yang sering dianggab sebagai akhir dari sebuah hubungan. Namun masih ada solusi yang bisa mencegah kata talak terucap tanpa harus bersusah-susah menuju pengadilan yang memberikan solusi terbaik agar ikatan perkawinan dapat dipertahankan. Pembicaraan dan kemunikasi suami isteri adalah langkah awal yang baik, minimal untuk mencari dan menyikapi titik awal untuk menemukan puncak perselisihan suami isteri. Namun demikian terkadang pembicaraan dua arah suami isteri tidak dapat menyelesaikan perselisihan. Pihak ketiga perlu dijadikan pertimbangan untuk membantu penyelesaian sengketa sumai isteri itu. sesuai dengan Firman Allah QS An Nisa ayat 35 yang telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami ister...